Berbeda dengan Kemendikbudristek, Ini Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025

|

12 Views
Berbeda dengan Kemendikbudristek, Ini Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025

Edukasicampus.com- Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan salah satu program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk dengan hadirnya pendaftaran KIP Kuliah Kemenag.

Bagi siswa kelas 12 SMA/MA/sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, program KIP Kuliah dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu biaya kuliah dan biaya hidup selama menempuh pendidikan.

Namun, bagi mereka yang berencana mendaftar di kampus-kampus di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), terdapat beberapa perbedaan pada pendaftaran KIP Kuliah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Apa saja perbedaannya?

Apa itu KIP Kuliah Kemenag?

Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag adalah program bantuan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada mahasiswa yang melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti Universitas Islam Negeri (UIN), IAIN, dan STAIN.

Program ini membantu mahasiswa dengan memberikan bantuan biaya kuliah dan biaya hidup selama mereka menempuh pendidikan D3 hingga S1. Total bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 6,6 juta per semester yang terdiri dari bantuan biaya hidup dan biaya pendidikan.

Perbedaan Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag dan Kemendikbudristek

Penting untuk diketahui bahwa meskipun program KIP Kuliah diberikan oleh pemerintah, mekanisme pendaftaran untuk kampus di bawah Kemenag berbeda dengan kampus yang berada di bawah Kemendikbudristek.

Misalnya, jika mendaftar melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), KIP Kuliah yang tersedia di laman SNPMB adalah untuk kampus-kampus yang dikelola oleh Kemendikbudristek.

Sementara itu, untuk kampus-kampus yang berada di bawah Kemenag, seperti UIN, pendaftarannya akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Kemenag.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 berbeda-beda, tergantung pada masing-masing kampus PTKIN.

Calon mahasiswa yang ingin mencoba pada pendaftaran KIP Kuliah Kemenag harus terlebih dahulu memastikan bahwa kampus pilihan mereka terdaftar sebagai Perguruan Tinggi Penerima (PTP) KIP Kuliah.

Setelah itu, calon mahasiswa bisa menghubungi kampus untuk mengetahui jadwal pendaftaran dan mekanisme yang berlaku di kampus tersebut.

Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah Kemenag, di antaranya:

  1. Lulusan SMA/MA/Sederajat

Calon penerima KIP Kuliah Kemenag adalah mahasiswa baru yang berasal dari lulusan SMA/MA/atau sederajat dalam tiga tahun terakhir.

  1. Memiliki Keterbatasan Ekonomi

Calon penerima mengalami kondisi keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) SLTA, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Jika belum memiliki KIP atau kartu-kartu tersebut, calon penerima masih bisa mendaftar jika memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan.

  1. Memiliki Potensi Akademik

Calon penerima KIP Kuliah juga harus memiliki potensi akademik yang baik, yang dapat dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah, dan sertifikat pendukung lainnya.

  1. Terdampak oleh Pandemi COVID-19

Bagi mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19, misalnya orang tua yang meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka dapat mengajukan KIP Kuliah dengan melampirkan surat keterangan.

  1. Penyandang Disabilitas

Mahasiswa yang merupakan penyandang disabilitas juga bisa mendaftar dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang menyatakan bahwa mereka dapat mengikuti studi dengan baik.

  1. Tidak Terlibat dalam Organisasi Terlarang

Calon penerima KIP Kuliah harus bebas dari keterlibatan dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.

  1. Tidak Menikah

Calon penerima KIP Kuliah sanggup untuk tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah. 

Cara Mendaftar KIP Kuliah Kemenag 2025

Untuk pendaftaran KIP Kuliah Kemenag, mengacu pada juknis tahun 2024 berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Mendaftar melalui Kampus

    Calon penerima harus mendaftar melalui formulir yang disediakan oleh Perguruan Tinggi Penerima (PTP) KIP Kuliah.

    2. Melengkapi Berkas Persyaratan

      Beberapa berkas yang diperlukan antara lain:

      1. Fotokopi KTP
      2. Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP)
      3. Pas foto berwarna ukuran 3×4 (3 lembar)
      4. Fotokopi rapor semester 1-6 yang telah dilegalisir
      5. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
      6. Fotokopi Sertifikat atau surat keterangan yang menunjukkan prestasi atau karya yang pernah diraih saat SLTA
      7. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) orang tua.

      3. Menunjukkan penghasilan orang tua/wali

      Bagi calon penerima yang tidak memiliki KIP, KKS, atau KJP, harus melampirkan surat keterangan penghasilan orang tua/wali.

      4. Menandatangani Pakta Integritas

        Pendaftar harus menandatangani pakta integritas yang disahkan oleh pimpinan PTKI.

        5. Mengikuti Seleksi

          Setelah semua berkas lengkap, calon penerima harus mengikuti seleksi yang ditetapkan oleh PTP.

          Besaran Bantuan KIP Kuliah Kemenag 2025

          Bantuan yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah Kemenag sebesar Rp 6.600.000 per semester, yang terdiri dari dua komponen:

          1. Bantuan Biaya Hidup

          Bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan, yang totalnya mencapai Rp 4.200.000 per semester.

          1. Bantuan Biaya Pendidikan

          Bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester, yang dapat dikelola oleh kampus sesuai dengan kebijakan masing-masing.

          Penulis: Indah Wulan Sari

          Editor: Haqqi Idral

          Artikel Menarik Lainnya

          Leave a Reply

          Your email address will not be published. Required fields are marked *